Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Perusahaan Terbuka wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
(3) Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perusahaan Terbuka;
b. tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya;
c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau
d. provinsi tempat kedudukan bursa efek yang mencatatkan saham Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
