Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(2) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direksi dengan surat tercatat disertai alasannya.
(3) Surat tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(4) Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perusahaan Terbuka;
c. merupakan permintaan yang membutuhkan keputusan RUPS;
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal yang harus diputuskan dalam RUPS; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda
