Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS. (3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib berbentuk badan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA. (4) Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku pula bagi Perusahaan Terbuka, dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan sistem yang disediakan oleh Perusahaan Terbuka.
Koreksi Anda