Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
(2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
c. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
d. tanggal pemanggilan RUPS.
(3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), selain memuat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi bahwa Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
