Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil RUPS yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: a. memberikan penjelasan khusus terkait pelaksanaan hasil RUPS tersebut dalam RUPS terdekat; dan b. mengungkapan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam laporan tahunan.
Koreksi Anda