Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai risalah RUPS dan ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mutatis mutandis berlaku untuk penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan penyelenggaraan RUPS oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Koreksi Anda
