Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang RENCANA DAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN TERBUKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur penyelenggaraan RUPS yang dilakukan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (3), dan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dilakukan sesuai dengan prosedur penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Selain memenuhi prosedur RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pemberitahuan mata acara RUPS wajib memuat juga informasi: a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas permintaan pemegang saham dan nama pemegang saham yang mengusulkan serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka, jika Direksi atau Dewan Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham; b. menyampaikan nama pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya pada Perusahaan Terbuka dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS dilaksanakan pemegang saham sesuai dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS; atau c. penjelasan bahwa Direksi tidak melaksanakan RUPS atas permintaan Dewan Komisaris, jika Dewan Komisaris melakukan sendiri RUPS yang diusulkannya.
Koreksi Anda