Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
2. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya adalah pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor INDONESIA, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, serta lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Konsumen adalah pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di LJK di antaranya nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
4. Fraud adalah tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau menggunakan sarana LJK sehingga mengakibatkan LJK, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau
pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
5. Strategi Anti Fraud adalah strategi LJK dalam mengendalikan Fraud yang dirancang dengan mengacu pada proses terjadinya Fraud dengan memperhatikan karakteristik dari potensi Fraud yang komprehensif dan diimplementasikan dalam bentuk sistem pengendalian Fraud.
6. Direksi adalah organ LJK yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan LJK untuk kepentingan LJK, sesuai dengan maksud dan tujuan LJK serta mewakili LJK, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi LJK yang berbentuk badan hukum atau yang setara dengan Direksi bagi LJK yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, perusahaan umum, perusahaan daerah, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, atau kantor cabang/kantor perwakilan dari LJK yang berkedudukan di luar negeri, atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Dewan Komisaris adalah organ LJK yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi sesuai
dengan anggaran dasar bagi LJK yang berbentuk badan hukum atau yang setara dengan Direkti bagi LJK yang berbentuk badan hukum koperasi, usaha bersama, dana pensiun, perusahaan umum, perusahaan daerah, perusahaan umum daerah, perusahaan perseroan daerah, atau kantor cabang/kantor perwakilan dari LJK yang berkedudukan di luar negeri, atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas:
a. korupsi meliputi:
1. benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen;
2. penyuapan;
3. penerimaan tidak sah; dan/atau
4. pemerasan;
b. penyalahgunaan aset meliputi:
1. penyalahgunaan uang tunai;
2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau
3. penyalahgunaan aset lainnya;
c. kecurangan laporan keuangan meliputi:
1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih;
d. penipuan;
e. pembocoran informasi rahasia; dan/atau
f. tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) LJK meliputi:
a. bank umum dan bank perekonomian rakyat, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
b. perusahaan efek; dan
c. perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud.
(2) Direksi dan Dewan Komisaris wajib memastikan penerapan Strategi Anti Fraud di LJK berjalan secara
efektif.
(3) LJK memastikan organisasi yang dikendalikan menerapkan Strategi Anti Fraud.
(4) Penyusunan dan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi paling sedikit Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 4
(1) Dalam menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud yang efektif, LJK wajib memperhatikan paling sedikit:
a. kondisi lingkungan internal dan eksternal;
b. kompleksitas kegiatan usaha;
c. jenis Fraud;
d. risiko terkait Fraud; dan
e. kecukupan sumber daya yang dibutuhkan.
(2) Penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha LJK tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana.
(3) Penerapan Strategi Anti Fraud wajib dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha LJK paling sedikit meliputi:
a. Konsumen;
b. internal LJK; dan
c. pihak lain.
(4) Dalam menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud, LJK MENETAPKAN sasaran penerapan Strategi Anti Fraud dan MENETAPKAN program kerja untuk mencapai sasaran tersebut.
Pasal 5
Penyusunan dan penerapan Strategi Anti Fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, meliputi:
a. pencegahan;
b. deteksi;
c. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Pasal 6
(1) LJK yang telah memiliki kewajiban penerapan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing-masing LJK.
(2) LJK yang belum memiliki kewajiban menerapkan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penguatan terhadap aspek:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. struktur organisasi dan pertanggungjawaban; dan
d. pengendalian dan pemantauan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 7
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap penerapan Strategi Anti Fraud, LJK wajib melakukan edukasi, pengembangan kompetensi, dan/atau sosialisasi atas kebijakan anti Fraud.
(2) LJK harus melakukan:
a. edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal; dan
b. edukasi dan/atau sosialisasi kepada pihak eksternal, terhadap kebijakan anti Fraud, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1) LJK wajib memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan Strategi Anti Fraud dalam organisasi LJK.
(2) Unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bertanggung jawab kepada anggota Direksi; dan
b. memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris.
(3) Pimpinan unit kerja atau pejabat yang membawahi fungsi yang bertugas menangani penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. sertifikat keahlian di bidang anti Fraud;
b. pengalaman di bidang anti Fraud; dan/atau
c. pengalaman yang memadai di bidang LJK terkait.
Pasal 9
(1) LJK, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing- masing LJK.
(3) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (4), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada LJK berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
d. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), dan Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berupa larangan sebagai pihak utama LJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama LJK.
(5) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) LJK wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan;
dan
b. Laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud.
(2) Dalam hal terdapat kejadian Fraud berdampak signifikan, LJK wajib menyampaikan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) wajib dilakukan secara lengkap, akurat, kini, dan utuh.
(4) Pedoman Pengisian Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Pedoman Pengisian Laporan Fraud Berdampak Signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 11
(1) Bagi LJK berupa bank umum, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Bagi LJK berupa bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Bagi LJK yang memperoleh izin setelah berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 12
Dalam hal terdapat perubahan terhadap Strategi Anti Fraud yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LJK wajib menyampaikan perubahan Strategi Anti Fraud dimaksud dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak perubahan dilakukan.
Pasal 13
Laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) memuat informasi paling sedikit:
a. nama LJK;
b. pelaku Fraud;
c. jabatan pelaku Fraud pada saat melakukan Fraud;
d. status tindak lanjut penanganan Fraud;
e. jenis Fraud;
f. aktivitas terkait Fraud;
g. deskripsi Fraud atau modus operandi;
h. lokasi kejadian Fraud;
i. divisi/bagian terjadinya Fraud;
j. pihak yang dirugikan;
k. waktu kejadian Fraud; dan
l. jumlah kerugian.
Pasal 14
(1) Bagi LJK berupa bank umum dan bank perekonomian rakyat, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan.
(2) Bagi LJK berupa perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Pasal 15
(1) Bagi LJK berupa bank umum, bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, perusahan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan perusahaan pembiayaan, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diketahui terjadinya Fraud yang berdampak signifikan.
(2) Bagi LJK berupa dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyampaikan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) hari kerja setelah diketahui terjadinya Fraud yang berdampak signifikan.
Pasal 16
(1) Bagi LJK berupa:
a. bank umum;
b. bank perekonomian rakyat dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. dana pensiun dengan aset paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
d. selain huruf a, b, dan c, dengan modal disetor lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau dengan aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud pertama kali paling lambat 31 Januari 2025.
(2) Bagi LJK berupa:
a. bank perekonomian rakyat dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. dana pensiun dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
c. selain huruf a dan b, dengan modal disetor paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan aset paling banyak sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud pertama kali paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 17
(1) Apabila batas waktu penyampaian:
a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b. perubahan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
d. laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain maka Strategi Anti Fraud, perubahan Strategi Anti Fraud, laporan penerapan Strategi Anti Fraud, dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(2) Apabila LJK mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian.
Pasal 18
(1) LJK wajib melakukan koreksi atas kesalahan atau pengkinian data dan/atau informasi dalam laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penyampaian koreksi atas kesalahan atau pengkinian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak ditemukan adanya kesalahan atau diketahui adanya perubahan data dan/atau informasi dalam laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan.
(3) Koreksi atas kesalahan atau pengkinian data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan temuan LJK, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang berwenang.
Pasal 19
(1) LJK wajib menyampaikan:
a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a;
b. perubahan terhadap Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
c. laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b; dan
d. laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia pada batas waktu penyampaian, LJK menyampaikan secara luring melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan alamat satuan kerja pengawasan yang membidangi masing-masing LJK.
(3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian sehingga LJK tidak dapat menyampaikan dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada LJK atas terjadinya gangguan teknis dan disampaikan:
a. secara langsung kepada LJK;
b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
dan/atau
c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
(4) LJK wajib menyampaikan dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan teratasi
dan/atau sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dapat digunakan kembali.
Pertanggungjawaban LJK atas kerugian Konsumen atau pihak lain yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan LJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6439);
b. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6320);
c. BAB XII Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6286);
d. Pasal 4 ayat (3) huruf e dan huruf f Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6107); dan
e. Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (Lembaran Negara
Tahun 2016 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5992) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Selain teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan/atau Pasal 18 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa denda:
a. bagi bank umum, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
b. bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per laporan.
c. bagi bank perekonomian rakyat, perusahaan efek, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional, lembaga penjaminan, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per laporan.
d. bagi perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan, paling banyak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per laporan.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi perusahaan
pergadaian dengan lingkup Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi dan lembaga keuangan mikro.
(4) LJK yang telah dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap wajib menyampaikan Strategi Anti Fraud atau perubahannya, laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan atau penyesuaiannya.
(5) Dalam hal LJK telah dikenai sanksi teguran tertulis atau peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif kepada LJK berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk atau melaksanakan aktivitas baru;
b. penghentian sementara sebagian kegiatan operasional;
c. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
d. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(6) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran signifikan sehingga perlu dikenai sanksi dengan segera, pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat langsung dikenakan tanpa didahului dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam hal terdapat kesalahan informasi yang disampaikan dalam laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) LJK dikenai sanksi administratif:
a. bagi LJK berupa bank umum, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi LJK berupa:
1. bank perekonomian rakyat dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2. dana pensiun dengan aset paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
3. LJK lain dengan modal disetor lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau dengan aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan; dan
c. Bagi LJK berupa:
1. bank perekonomian rakyat dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2. dana pensiun dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
3. LJK lain dengan modal disetor paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau dengan aset paling banyak sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan.
(2) Temuan kesalahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari LJK, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang berwenang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. pengkinian data dan/atau informasi atas laporan yang disampaikan pada laporan sebelumnya;
dan/atau
b. koreksi atas laporan yang sama dan/atau laporan lain yang diakibatkan oleh adanya koreksi atas kesalahan data dan/atau informasi pada laporan sebelumnya yang telah dikenai sanksi administratif.