Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan penerapan Strategi Anti Fraud terdiri atas 4 (empat) pilar, meliputi: a. pencegahan; b. deteksi; c. investigasi, pelaporan, dan sanksi; dan d. pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Koreksi Anda