Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) memuat informasi paling sedikit: a. nama LJK; b. pelaku Fraud; c. jabatan pelaku Fraud pada saat melakukan Fraud; d. status tindak lanjut penanganan Fraud; e. jenis Fraud; f. aktivitas terkait Fraud; g. deskripsi Fraud atau modus operandi; h. lokasi kejadian Fraud; i. divisi/bagian terjadinya Fraud; j. pihak yang dirugikan; k. waktu kejadian Fraud; dan l. jumlah kerugian.
Koreksi Anda