Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi LJK berupa bank umum dan bank perekonomian rakyat, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan.
(2) Bagi LJK berupa perusahaan efek, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan infrastruktur, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap tahun untuk posisi akhir bulan Desember, paling lambat pada tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda
