Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kesalahan informasi yang disampaikan dalam laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud dan laporan kejadian Fraud berdampak signifikan atau penyesuaiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan Pasal 10 ayat (2) LJK dikenai sanksi administratif:
a. bagi LJK berupa bank umum, baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan;
b. bagi LJK berupa:
1. bank perekonomian rakyat dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2. dana pensiun dengan aset paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
3. LJK lain dengan modal disetor lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau dengan aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah),
baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per laporan; dan
c. Bagi LJK berupa:
1. bank perekonomian rakyat dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
2. dana pensiun dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dan
3. LJK lain dengan modal disetor paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau dengan aset paling banyak sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per kesalahan isian dan paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan.
(2) Temuan kesalahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari LJK, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang berwenang.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. pengkinian data dan/atau informasi atas laporan yang disampaikan pada laporan sebelumnya;
dan/atau
b. koreksi atas laporan yang sama dan/atau laporan lain yang diakibatkan oleh adanya koreksi atas kesalahan data dan/atau informasi pada laporan sebelumnya yang telah dikenai sanksi administratif.
Koreksi Anda
