Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban LJK atas kerugian Konsumen atau pihak lain yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian Direksi, Dewan Komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan LJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
