Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LJK yang telah memiliki kewajiban penerapan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing-masing LJK.
(2) LJK yang belum memiliki kewajiban menerapkan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penguatan terhadap aspek:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan prosedur;
c. struktur organisasi dan pertanggungjawaban; dan
d. pengendalian dan pemantauan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
