Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJK yang telah memiliki kewajiban penerapan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko yang berlaku bagi masing-masing LJK. (2) LJK yang belum memiliki kewajiban menerapkan manajemen risiko wajib menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat penguatan terhadap aspek: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kebijakan dan prosedur; c. struktur organisasi dan pertanggungjawaban; dan d. pengendalian dan pemantauan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda