Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi LJK berupa:
a. bank umum;
b. bank perekonomian rakyat dengan modal inti paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
c. dana pensiun dengan aset paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
d. selain huruf a, b, dan c, dengan modal disetor lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) atau dengan aset lebih dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud pertama kali paling lambat 31 Januari 2025.
(2) Bagi LJK berupa:
a. bank perekonomian rakyat dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. dana pensiun dengan aset kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
dan
c. selain huruf a dan b, dengan modal disetor paling banyak sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dengan aset paling banyak sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), baik yang melaksanakan kegiatan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, wajib menyampaikan laporan penerapan Strategi Anti Fraud pertama kali paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
