Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN kebijakan terkait pelaksanaan Strategi Anti Fraud berdasarkan pertimbangan untuk kondisi tertentu.
Koreksi Anda
