Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJK wajib memiliki unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan Strategi Anti Fraud dalam organisasi LJK. (2) Unit kerja atau fungsi yang bertugas menangani penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bertanggung jawab kepada anggota Direksi; dan b. memiliki hubungan komunikasi dan pelaporan secara langsung kepada Dewan Komisaris. (3) Pimpinan unit kerja atau pejabat yang membawahi fungsi yang bertugas menangani penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki: a. sertifikat keahlian di bidang anti Fraud; b. pengalaman di bidang anti Fraud; dan/atau c. pengalaman yang memadai di bidang LJK terkait.
Koreksi Anda