Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila batas waktu penyampaian: a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. perubahan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; c. laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau d. laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur lain maka Strategi Anti Fraud, perubahan Strategi Anti Fraud, laporan penerapan Strategi Anti Fraud, dan/atau laporan kejadian Fraud berdampak signifikan disampaikan pada hari kerja berikutnya. (2) Apabila LJK mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat menyampaikan laporan sampai dengan batas waktu penyampaian dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian.
Koreksi Anda