Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud yang efektif, LJK wajib memperhatikan paling sedikit: a. kondisi lingkungan internal dan eksternal; b. kompleksitas kegiatan usaha; c. jenis Fraud; d. risiko terkait Fraud; dan e. kecukupan sumber daya yang dibutuhkan. (2) Penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha LJK tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana. (3) Penerapan Strategi Anti Fraud wajib dilakukan terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha LJK paling sedikit meliputi: a. Konsumen; b. internal LJK; dan c. pihak lain. (4) Dalam menyusun dan menerapkan Strategi Anti Fraud, LJK MENETAPKAN sasaran penerapan Strategi Anti Fraud dan MENETAPKAN program kerja untuk mencapai sasaran tersebut.
Koreksi Anda