Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis perbuatan yang tergolong Fraud terdiri atas: a. korupsi meliputi: 1. benturan kepentingan yang merugikan LJK dan/atau Konsumen; 2. penyuapan; 3. penerimaan tidak sah; dan/atau 4. pemerasan; b. penyalahgunaan aset meliputi: 1. penyalahgunaan uang tunai; 2. penyalahgunaan persediaan; dan/atau 3. penyalahgunaan aset lainnya; c. kecurangan laporan keuangan meliputi: 1. melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau 2. mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; d. penipuan; e. pembocoran informasi rahasia; dan/atau f. tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda