Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat perubahan terhadap Strategi Anti Fraud yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LJK wajib menyampaikan perubahan Strategi Anti Fraud dimaksud dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak perubahan dilakukan.
Koreksi Anda