Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LJK wajib menyampaikan: a. Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a; b. perubahan terhadap Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; c. laporan atau koreksi laporan penerapan Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b; dan d. laporan kejadian Fraud berdampak signifikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Strategi Anti Fraud sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum tersedia pada batas waktu penyampaian, LJK menyampaikan secara luring melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan alamat satuan kerja pengawasan yang membidangi masing-masing LJK. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan mengalami gangguan teknis pada batas waktu penyampaian sehingga LJK tidak dapat menyampaikan dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan secara tertulis kepada LJK atas terjadinya gangguan teknis dan disampaikan: a. secara langsung kepada LJK; b. melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. melalui alamat surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan. (4) LJK wajib menyampaikan dokumen dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan bahwa gangguan pada sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan teratasi dan/atau sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dapat digunakan kembali.
Koreksi Anda