Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang PENERAPAN STRATEGI ANTI FRAUD BAGI LEMBAGA JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga dan meningkatkan pemahaman dan kepedulian terhadap penerapan Strategi Anti Fraud, LJK wajib melakukan edukasi, pengembangan kompetensi, dan/atau sosialisasi atas kebijakan anti Fraud. (2) LJK harus melakukan: a. edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal; dan b. edukasi dan/atau sosialisasi kepada pihak eksternal, terhadap kebijakan anti Fraud, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda