TATA CARA PEMBERIAN PELINDUNGAN
Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan:
a. secara langsung; atau
b. berdasarkan permintaan.
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebelum, selama proses, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara Terorisme.
(2) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada keluarga Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
a. istri/suami;
b. anak; dan/atau
c. orang-orang yang tinggal serumah.
(1) Pemberian Pelindungan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditentukan melalui rapat koordinasi.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPT dengan melibatkan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, Mahkamah Agung, dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara.
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan:
a. informasi potensi tingkat ancaman; dan/atau
b. informasi mengenai identitas Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penanganan perkara tindak pidana Terorisme.
(2) Informasi potensi tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperoleh dari pemantauan tingkat kerawanan.
(3) Informasi mengenai identitas Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penanganan perkara tindak pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b
disampaikan oleh instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, penetapan majelis Hakim, atau pembinaan dan pembimbingan pemasyarakatan dalam format penyampaian kepada BNPT.
(4) Format penyampaian oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
(1) Pemantauan tingkat kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan oleh BNPT
(2) Pemantauan kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling sedikit membahas mengenai:
a. perkara tindak pidana Terorisme.
b. identitas subjek yang terlibat dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme;
c. identitas subjek yang dilindungi;
d. bentuk/tingkat ancaman; dan
e. usulan waktu dan bentuk Pelindungan;
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit MENETAPKAN:
a. pemberian Pelindungan;
b. waktu Pelindungan; dan
c. bentuk Pelindungan.
(2) Penetapan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil rapat koordinasi.
(3) Berita acara hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
(1) Berdasarkan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 BNPT menyampaikan surat pelaksanaan pemberian Pelindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan melampirkan berita acara hasil rapat.
(2) Penyampaian surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak ditetapkan.
(3) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disampaikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, atau Petugas Pemasyarakatan beserta keluarga yang mendapatkan Pelindungan melalui instansinya dengan tidak melampirkan berita acara hasil rapat.
(4) Surat pelaksanaan pemberian Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
(1) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b wajib diberikan kepada Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebelum, selama proses, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara Terorisme.
(2) Pemberian Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada keluarga Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan yang terdiri atas:
a. istri/suami;
b. anak;
c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau
d. anggota keluarga lainnya.
Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
(1) Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diajukan melalui surat permintaan Pelindungan dari instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan kepada BNPT.
(2) Surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas peminta Pelindungan:
b. identitas istri/suami;
c. identitas anak;
d. identitas orang-orang yang tinggal serumah;
e. identitas keluarga lainnya;
f. alasan permintaan Pelindungan; dan
g. bentuk Pelindungan yang dimintakan.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e paling sedikit memuat memuat:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. alamat sesuai kartu tanda penduduk;
d. alamat tempat tinggal; dan
e. alamat tempat kerja.
(4) Alasan permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa uraian bentuk ancaman yang dirasakan atau diterima oleh peminta Pelindungan.
(5) Bentuk Pelindungan yang dimintakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditentukan oleh Instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas
Pemasyarakatan berdasarkan informasi potensi tingkat ancaman.
(6) Informasi potensi tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan kepada BNPT.
(7) Selain mengajukan surat permintaan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan wajib melampirkan:
a. surat penetapan atau surat perintah penunjukan Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; dan
b. informasi potensi tingkat ancaman.
(8) Surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
BNPT memberitahukan surat permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak surat permintaan diterima.
(1) Dalam keadaan mendesak karena ancaman yang sudah nyata dan membahayakan fisik dan mental Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dapat meminta Pelindungan melalui call center Pelindungan BNPT.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
(3) Setelah permintaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BNPT segera berkoordinasi dengan
Kepolisian Negara
untuk melaksanakan Pelindungan.
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberitahukan kepada instansinya setelah mendapatkan Pelindungan terhadap dirinya dan keluarganya.
(2) instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah Pelindungan dilaksanakan wajib menyampaikan permintaan Pelindungan kepada BNPT berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 15.