Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dilaksanakan berdasarkan wilayah kerja anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat tinggal atau tempat kerja Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
