Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua pelaksanaan Pelindungan masih tetap dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA, selama masa Pelindungan atau paling lama 6 (enam) bulan dan setelah itu dilakukan pengawasan atau evaluasi oleh BNPT.
Koreksi Anda