Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan dapat dihentikan berdasarkan: a. permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan melalui instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan; atau b. penilaian Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dihentikan berdasarkan permintaan Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
Koreksi Anda