Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 memberitahukan kepada instansinya setelah mendapatkan Pelindungan terhadap dirinya dan keluarganya. (2) instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari setelah Pelindungan dilaksanakan wajib menyampaikan permintaan Pelindungan kepada BNPT berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud pada Pasal 15.
Koreksi Anda