Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 juga dapat diberikan kepada Jaksa yang melaksanakan putusan pemidanaan dan pengawasan narapidana teroris yang bebas bersyarat.
Koreksi Anda