Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, paling sedikit membahas mengenai:
a. perkara tindak pidana Terorisme.
b. identitas subjek yang terlibat dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme;
c. identitas subjek yang dilindungi;
d. bentuk/tingkat ancaman; dan
e. usulan waktu dan bentuk Pelindungan;
Koreksi Anda
