Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pemberian Pelindungan dan pelaksanaan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum dan/atau Jaksa, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, dilakukan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda