Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit MENETAPKAN:
a. pemberian Pelindungan;
b. waktu Pelindungan; dan
c. bentuk Pelindungan.
(2) Penetapan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara hasil rapat koordinasi.
(3) Berita acara hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
