Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas:
a. memonitor pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan;
b. memonitor kondisi fisik dan psikologis subjek Pelindungan;
c. membuat laporan pelaksanaan Pelindungan;
d. mengevaluasi kegiatan pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; dan
e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
Koreksi Anda
