Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas: a. memonitor pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; b. memonitor kondisi fisik dan psikologis subjek Pelindungan; c. membuat laporan pelaksanaan Pelindungan; d. mengevaluasi kegiatan pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; dan e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
Koreksi Anda