Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara tindak pidana Terorisme. 2. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme. 3. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dalam penanganan perkara tindak pidana Terorisme. 4. Jaksa adalah pejabat yang melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana terorisme yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan melaksanakan pengawasan pelepasan bersyarat narapidana Terorisme. 5. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana Terorisme. 6. Petugas Pemasyarakatan adalah pejabat yang tugas dan fungsinya berhubungan dengan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana dan anak, pembimbingan klien pemasyarakatan, dan tugas-tugas pengamanan serta pengawasan terkait dengan tindak pidana Terorisme. 7. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disingkat BNPT adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan Terorisme.
Koreksi Anda