Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang terdiri atas unsur: a. BNPT; b. Kepolisian; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Mahkamah Agung; dan e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala BNPT.
Koreksi Anda