Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara
wajib melaksanakan Pelindungan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
(2) Kepolisian Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pelindungan:
a. setelah diterimanya surat pemberian Pelindungan dan berita acara hasil rapa koordinasi; atau
b. setelah diterimanya surat permintaan Pelindungan.
Koreksi Anda
