Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepolisian Negara wajib melaksanakan Pelindungan dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam. (2) Kepolisian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pelindungan: a. setelah diterimanya surat pemberian Pelindungan dan berita acara hasil rapa koordinasi; atau b. setelah diterimanya surat permintaan Pelindungan.
Koreksi Anda