Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Kepolisian Negara Republik INDONESIA melaksanakan Pelindungan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Pelaksanaan Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan segera setelah informasi keadaan mendesak dikoordinasikan oleh BNPT.
Koreksi Anda