Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan berdasarkan: a. informasi potensi tingkat ancaman; dan/atau b. informasi mengenai identitas Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penanganan perkara tindak pidana Terorisme. (2) Informasi potensi tingkat ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari pemantauan tingkat kerawanan. (3) Informasi mengenai identitas Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penanganan perkara tindak pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh instansi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan pada saat dimulainya penyidikan, penuntutan, penetapan majelis Hakim, atau pembinaan dan pembimbingan pemasyarakatan dalam format penyampaian kepada BNPT. (4) Format penyampaian oleh instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda