Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM, DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permintaan dari Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. (3) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BNPT untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda