Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
4. Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
8. Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Konselor Adiksi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Konselor Adiksi.
13. Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
14. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
BAB II
PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
b. ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
c. rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di Instansi Pemerintah.
(2) Instansi Pemerintah yang dapat mengajukan usulan formasi Konselor Adiksi antara lain:
a. balai besar/balai/loka rehabilitasi;
b. panti sosial;
c. rumah sakit jiwa/rumah sakit umum/ klinik;
d. BAPAS/LAPAS; dan
e. instansi lain yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi bagi penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(3) Usulan pengajuan formasi diajukan kepada Badan Narkotika Nasional selaku instansi pembina fungsi
Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk dikonsultasikan kepada Badan Kepegawaian Negara.
(4) Mekanisme perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi diatur lebih lanjut akan diatur pada dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
BAB III
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI
(1) Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
(2) Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Konselor Adiksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling dan pengembangan layanan rehabilitasi.
Pasal 5
Konselor Adiksi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
BAB IV
TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
Konselor Adiksi memiliki tugas melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya.
Pasal 8
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas :
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama meliputi:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Konselor Adiksi Ahli Muda meliputi:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Konselor Adiksi Ahli Madya meliputi:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh PyB.
(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar.
b. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi, meliputi
1. skrining;
2. orientasi layanan rehabilitasi;
3. asesmen;
4. rencana rawatan;
5. rawatan;
6. manajemen kasus;
7. pencatatan dan pelaporan;
8. konsultasi dan koordinasi; dan
9. pendampingan.
c. Pengembangan Layanan Rehabilitasi, meliputi:
1. kegiatan layanan rehabilitasi;
2. model layanan rehabilitasi; dan
3. kebijakan dan perencanaan program.
d. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi.
(2) Unsur penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup rehabilitasi;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Pasal 11
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sesuai jenjang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Uraian kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas 3 (tiga) kategori, yaitu:
a. kategori 1;
b. kategori 2; dan
c. kategori 3.
(2) Kategori 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unsur kegiatan yang dilakukan oleh jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud.
(3) Kategori 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan unsur kegiatan yang dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi satu tingkat dari jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud.
(4) Kategori 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan unsur kegiatan yang dilakukan oleh jenjang yang lebih tinggi dua tingkat dari jenjang terendah pada uraian kegiatan dimaksud.
(5) Rincian uraian kegiatan Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi serta kategorinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(6) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana ayat (1), yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenjang jabatannya dibuktikan dengan surat tugas limpah yang tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas Konselor Adiksi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas Konselor Adiksi di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu PPK.
(2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari Calon PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon PNS, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
b. paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi;
c. Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau yg tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya; dan
d. bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang tidak lulus pelatihan fungsional sehingga diberhentikan dari jabatannya dapat pindah ke jabatan fungsional lainnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijasah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (Diploma empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina;
f. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN;
dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.
Pasal 16
Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari jabatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki;
b. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB;
c. jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan
d. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang terkait;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
Pasal 18
Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari penyesuaian jabatan (inpassing) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan PyB;
b. pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
c. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing); dan
d. jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat);
e. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Pasal 20
(1) Pengangkatan melalui Promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Pasal 21
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh:
a. Atasan langsung
b. Kepala Satuan Kerja/PyB dan
c. PNS yang bersangkutan.
pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu PPK.
(2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
(1) Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari Calon PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon PNS, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
b. paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi;
c. Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau yg tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya; dan
d. bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang tidak lulus pelatihan fungsional sehingga diberhentikan dari jabatannya dapat pindah ke jabatan fungsional lainnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijasah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (Diploma empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina;
f. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN;
dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.
Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari jabatan lain dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki;
b. pangkat yang ditetapkan bagi PNS yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB;
c. jumlah Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang; dan
d. penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan.
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui perpindahan dari jabatan lain, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, ilmu bimbingan dan konseling atau kualifikasi pendidikan lain yang terkait;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS; dan
i. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
Pengangkatan jabatan fungsional Konselor Adiksi dari penyesuaian jabatan (inpassing) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PNS yang memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya berdasarkan keputusan PyB;
b. pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki;
c. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing); dan
d. jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Pasal 19
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui penyesuaian (inpassing), harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat);
e. memiliki sertifikat kompetensi Konselor Adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
(1) Pengangkatan melalui Promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagai PNS.
Pasal 21
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh:
a. Atasan langsung
b. Kepala Satuan Kerja/PyB dan
c. PNS yang bersangkutan.
pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penetapan Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk setiap jenjang sebagai berikut:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Konselor Adiksi Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri dari sub unsur pendidikan atau pelatihan, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang.
(3) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Konselor Adiksi Madya yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Konselor Adiksi Ahli Madya yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan konselor adiksi dan melakukan pengembangan profesi.
(5) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(6) Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa
pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
(7) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 23
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) ditetapkan sebagai berikut:
a. pada awal tahun, setiap Konselor Adiksi wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan;
b. SKP Konselor Adiksi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan;
c. penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing- masing jenjang jabatan; dan
d. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Konselor Adiksi dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 26
PyB MENETAPKAN penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi, sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Konselor Adiksi Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama (pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b) serta Konselor Adiksi Ahli Muda (pangkat Penata, golongan ruang III/c dan pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d) di Lingkungannya.
Pasal 27
(1) Setiap usul penetapan Angka Kredit bagi Konselor Adiksi harus dinilai secara cermat oleh Tim Penilai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Konselor Adiksi yang bersangkutan;
b. Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan; dan
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan.
(4) Dalam hal PyB MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit dalam batas waktu yang ditentukan maka dapat didelegasikan kepada pejabat lain satu tingkat lebih rendah.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan
c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Konselor Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, unsur kepegawaian, dan Konselor Adiksi.
Pasal 29
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Konselor Adiksi Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari Konselor Adiksi.
Pasal 30
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Konselor Adiksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi seluruhnya atau sebagian dari Konselor Adiksi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelayanan rehabilitasi medis atau sosial.
(5) Apabila Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang akan dinilai berjumlah minimal 5 (lima) orang maka Instansi Pemerintah dapat membentuk Tim Penilai.
Pasal 31
(1) Tugas pokok dari Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas dari Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas dari Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 32
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai dari BNN.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi Pemerintah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai kepada PyB MENETAPKAN Tim Penilai.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
(5) Pembentukan susunan Anggota Tim Penilai diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi Pemerintah dan Tim Penilai Unit Kerja Provinsi atau Kabuapaten/Kota.
(6) Instansi pemerintah dan unit kerja yang akan membentuk Tim Penilai, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN.
Pasal 33
Tim Penilai dapat dibentuk pada:
a. Instansi Pembina;
b. Instansi Pusat; dan
c. Instansi Daerah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pejabat instansi pembina, yang berhubungan dengan penilaian kinerja Konselor Adiksi.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki Tim Penilai kinerja;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan BNN maupun lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang belum memiliki tim penilai kinerja; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor Adiksi kepada Kepala BNN.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Konselor Adiksi di lingkungan instansi pemerintah pusat;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dalam pengembangan Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK Instansi Pemerintah Pusat, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah Pusat kepada Kepala BNN dan PPK pada instasinya.
Pasal 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf
a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di Instansi Pemerintah Daerah;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor kepada Kepala BNN dan PPK Instansi Pemerintah Daerah.
Pasal 37
Pasal 38
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 39
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada Tim Penilai:
a. pusat;
b. unit kerja; dan
c. instansi pemerintah.
Pasal 40
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berkedudukan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Ketua Sekretariat;
b. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota;
d. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian selaku Anggota; dan
e. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui Konselor Adiksi telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
2. pengangkatan kembali seorang Pejabat Fungsional Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungan Badan Narkotika Nasional; dan
c. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Konselor Adiksi untuk Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, unsur kepegawaian, dan Konselor Adiksi.
Pasal 29
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berjumlah ganjil.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Konselor Adiksi Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dari Konselor Adiksi.
Pasal 30
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Konselor Adiksi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(2) Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi seluruhnya atau sebagian dari Konselor Adiksi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam bidang pelayanan rehabilitasi medis atau sosial.
(5) Apabila Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang akan dinilai berjumlah minimal 5 (lima) orang maka Instansi Pemerintah dapat membentuk Tim Penilai.
Pasal 31
(1) Tugas pokok dari Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas dari Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. membantu pimpinan unit kerja atau Pejabat Administrator yang ditunjuk yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas dari Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Muda yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang membidangi kegiatan pelayanan rehabilitasi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 32
(1) Dalam hal Tim Penilai Unit kerja di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai dari BNN.
(2) Dalam hal Tim Penilai Instansi Pemerintah belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaian Angka Kredit Konselor Adiksi dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan penggantian anggota Tim Penilai kepada PyB MENETAPKAN Tim Penilai.
(4) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai pengganti.
(5) Pembentukan susunan Anggota Tim Penilai diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Instansi Pemerintah dan Tim Penilai Unit Kerja Provinsi atau Kabuapaten/Kota.
(6) Instansi pemerintah dan unit kerja yang akan membentuk Tim Penilai, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala BNN.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pejabat instansi pembina, yang berhubungan dengan penilaian kinerja Konselor Adiksi.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki tim penilai kinerja;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan BNN maupun lingkungan Instansi Pemerintah yang belum memiliki Tim Penilai kinerja;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan BNN maupun lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang belum memiliki tim penilai kinerja; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor Adiksi kepada Kepala BNN.
Pasal 35
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Konselor Adiksi di lingkungan instansi pemerintah pusat;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dalam pengembangan Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK Instansi Pemerintah Pusat, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat;
c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah Pusat kepada Kepala BNN dan PPK pada instasinya.
Pasal 36
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf
a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di Instansi Pemerintah Daerah;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor kepada Kepala BNN dan PPK Instansi Pemerintah Daerah.
Tim Penilai mempunyai tata kerja sebagai berikut:
a. penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat ASN, dengan ketentuan:
1. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
2. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
b. Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2. memeriksa, menilai hasil kegiatan kedalam Angka Kredit dan selanjutnya menjumlahkan Angka Kredit oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3. setelah anggota Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian, selanjutnya mengkonversi Angka Kredit kumulatif ke SKP, apabila tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan SKP, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai;
4. apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan SKP, maka hasil penilaian akhir dilakukan dengan mengadakan sidang pleno;
5. pengambilan keputusan dalam sidang pleno terhadap penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
6. dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7. sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, di mana n adalah jumlah anggota Tim Penilai.
c. hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam daftar usulan penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir;
d. berkas daftar usulan penilaian Angka Kredit diserahkan kepada Ketua Tim Penilai sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK); dan
e. Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai bersifat final, dan Konselor Adiksi tidak dapat mengajukan keberatan.
Pasal 38
(1) Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
Pasal 39
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk pada Tim Penilai:
a. pusat;
b. unit kerja; dan
c. instansi pemerintah.
Pasal 40
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a berkedudukan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi Settama BNN.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi selaku Ketua Sekretariat;
b. Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota;
d. Kepala Sub Bagian Administrasi Kepegawaian selaku Anggota; dan
e. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Pusat, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat konsep Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat konsep Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui Konselor Adiksi telah memenuhi persyaratan Angka Kredit Kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai, perihal:
1. Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
2. pengangkatan kembali seorang Pejabat Fungsional Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
(1) Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Konselor Adiksi;
atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri Konselor Adiksi Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh yang bersangkutan kepada PPK di lingkungan yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK untuk Konselor Adiksi Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Madya.
(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Pasal 44
(1) Pemberhentian dari Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(2) Pemberhentian dari Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
Pasal 45
(1) Konselor Adiksi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(2) Konselor Adiksi yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diangkat kembali dalam Jabatan Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Konselor Adiksi setelah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijazah yang
diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
(5) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali dengan ketentuan berusia paling tinggi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan fungsional Konselor Adiksi.
(1) Konselor Adiksi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan fungsional;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Konselor Adiksi;
atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri Konselor Adiksi Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan oleh yang bersangkutan kepada PPK di lingkungan yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh PPK untuk Konselor Adiksi Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Madya.
(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena alasan mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional, tidak dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(1) Pemberhentian dari Konselor Adiksi diusulkan oleh PyB kepada PPK.
(2) Pemberhentian dari Konselor Adiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
(3) PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari Konselor Adiksi selain Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya.
(1) Konselor Adiksi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
(2) Konselor Adiksi yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diangkat kembali dalam Jabatan Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Konselor Adiksi setelah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijazah yang
diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
(5) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali dengan ketentuan berusia paling tinggi yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan fungsional Konselor Adiksi.
(1) Pembiayaan operasional Tim Penilai Pusat dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekretariat Utama BNN.
(2) Pembiayaan operasional Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Tim Penilai instansi pemerintah dan Sekretariat dialokasikan pada anggaran bagian kepegawaian Instansi Pemerintah.
Konselor Adiksi akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
a. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Konselor Adiksi yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi
hukuman tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Konselor Adiksi yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2020
KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HERU WINARKO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Usulan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi disampaikan setelah dilakukan perhitungan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Daftar usul penetapan Angka Kredit diajukan oleh Konselor Adiksi kepada pimpinan unit kerja atau paling
rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang Kepegawaian setelah diketahui atasan langsung dengan melampirkan:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi Konselor Adiksi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
d. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Konselor Adiksi, sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Pelaksanaan kegiatan berdasarkan surat pernyataan yang disusun dalam Daftar usul penetapan Angka Kredit harus disertai dengan bukti fisik.
(5) Penyampaian Daftar usul penetapan Angka Kredit ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada PyB sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Usulan penilaian Angka Kredit disertai dengan melampirkan Daftar usul penetapan Angka Kredit.
(7) Usulan Daftar usul penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di Lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja Pejabat Fungsional Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di Lingkungannya.
(8) PyB mengusulkan Angka Kredit dengan menyampaikan bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit.
(9) PyB dalam melakukan Penilaian Daftar usul penetapan Angka Kredit dan MENETAPKAN Angka Kredit dapat dibantu oleh Tim Penilai.
Tim Penilai mempunyai tata kerja sebagai berikut:
a. penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Konselor Adiksi dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, dan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat ASN, dengan ketentuan:
1. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan
2. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
b. Penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian kepada anggota Tim Penilai;
2. memeriksa, menilai hasil kegiatan kedalam Angka Kredit dan selanjutnya menjumlahkan Angka Kredit oleh dua orang anggota Tim Penilai;
3. setelah anggota Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian, selanjutnya mengkonversi Angka Kredit kumulatif ke SKP, apabila tidak terdapat perbedaan hasil penilaian dengan SKP, maka hasil penilaian disampaikan kepada Ketua Tim Penilai melalui Sekretariat Tim Penilai;
4. apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Angka Kredit oleh anggota Tim Penilai dengan SKP, maka hasil penilaian akhir dilakukan dengan mengadakan sidang pleno;
5. pengambilan keputusan dalam sidang pleno terhadap penilaian Angka Kredit dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat;
6. dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak;
7. sidang penilaian Angka Kredit harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh ½ n + 1 anggota Tim Penilai, di mana n adalah jumlah anggota Tim Penilai.
c. hasil penilaian Angka Kredit harus dituangkan dalam daftar usulan penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir;
d. berkas daftar usulan penilaian Angka Kredit diserahkan kepada Ketua Tim Penilai sebagai dasar Penetapan Angka Kredit (PAK); dan
e. Keputusan PAK yang telah ditandatangani oleh Ketua Tim Penilai bersifat final, dan Konselor Adiksi tidak dapat mengajukan keberatan.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berkedudukan pada Bagian Umum BNNP. Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNNP.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi selaku Ketua;
b. Kepala Sub Bagian Administrasi BNN Provinsi selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan BNN Provinsi selaku Anggota; dan
d. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai perihal:
1. Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
2. pengangkatan kembali seorang Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Unit Kerja perihal Fungsional Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai Pusat;
l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berkedudukan pada unsur yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian Instansi Pemerintah.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai instansi pemerintah, sebagai berikut:
a. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Kepegawaian dan selaku Ketua Sekretariat;
b. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota; dan
d. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. Memberikan laporan kepada Tim Penilai perihal:
1. Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
2. pengangkatan kembali seorang Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah
memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. Menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Instansi Pemerintah Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai pada instansi pembina; dan
l. Menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berkedudukan pada Bagian Umum BNNP. Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNNP.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi selaku Ketua;
b. Kepala Sub Bagian Administrasi BNN Provinsi selaku Sekretaris;
c. Kepala Sub Bagian Perencanaan BNN Provinsi selaku Anggota; dan
d. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. memberikan laporan kepada Tim Penilai perihal:
1. Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
2. pengangkatan kembali seorang Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan.
k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Unit Kerja perihal Fungsional Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai Pusat;
l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c berkedudukan pada unsur yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian Instansi Pemerintah.
(2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai instansi pemerintah, sebagai berikut:
a. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Kepegawaian dan selaku Ketua Sekretariat;
b. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Sekretaris;
c. Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi Perencanaan dan Pengadaan Kepegawaian selaku Anggota; dan
d. Analis pada Bagian Perencanaan dan Administrasi Kepegawaian selaku Anggota.
(3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Instansi Pemerintah, sebagai berikut:
a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Konselor Adiksi;
b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Konselor Adiksi;
c. membuat jadwal sidang Tim Penilai;
d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai;
e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan;
f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai;
g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit;
h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Konselor Adiksi;
i. memantau perolehan Angka Kredit Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan
j. Memberikan laporan kepada Tim Penilai perihal:
1. Konselor Adiksi yang tidak memperoleh Angka Kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan;
2. pengangkatan kembali seorang Konselor Adiksi, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah
memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif minimal yang ditentukan.
k. Menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Instansi Pemerintah Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai pada instansi pembina; dan
l. Menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi Ahli Madya yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.