Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b berkedudukan pada Bagian Umum BNNP. Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala BNNP. (2) Susunan Keanggotaan Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut: a. Kepala Bagian Umum BNN Provinsi selaku Ketua; b. Kepala Sub Bagian Administrasi BNN Provinsi selaku Sekretaris; c. Kepala Sub Bagian Perencanaan BNN Provinsi selaku Anggota; dan d. Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana selaku Anggota. (3) Tugas dan fungsi dari Sekretariat Tim Penilai Unit Kerja, sebagai berikut: a. membantu Tim Penilai dalam bidang administrasi dan tata usaha kegiatan penilaian prestasi kerja Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; b. mengadministrasikan setiap usulan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; c. membuat jadwal sidang Tim Penilai; d. menyelenggarakan rapat dan sidang Tim Penilai; e. membantu Tim Penilai menghitung dan memvalidasi Angka Kredit yang diusulkan; f. membuat Berita Acara hasil penilaian Tim Penilai; g. membuat Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit; h. melaksanakan administrasi, penatausahaan dan pengolahan data Jabatan Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota; i. memantau perolehan Angka Kredit Jabatan Fungsional Konselor Adiksi selama periode tertentu untuk mengetahui apakah seorang Pejabat Fungsional Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah memenuhi persyaratan Angka Kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan j. memberikan laporan kepada Tim Penilai perihal: 1. Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak memperoleh Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan; dan 2. pengangkatan kembali seorang Konselor Adiksi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang sebelumnya diberhentikan sementara dari jabatan, apabila yang bersangkutan telah memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif minimal yang ditentukan. k. menyampaikan hasil keputusan Tim Penilai Unit Kerja perihal Fungsional Konselor Adiksi yang telah mendapatkan penetapan Angka Kredit kepada sekretariat Tim Penilai Pusat; l. menyampaikan daftar usulan penilaian Angka Kredit dan penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi Ahli Madya yang akan mendapatkan penetapan Angka Kredit.
Koreksi Anda