Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Persyaratan integritas dan moralitas dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama, inpassing dan promosi dibuktikan melalui surat keterangan rekomendasi yang ditandatangani oleh:
a. Atasan langsung
b. Kepala Satuan Kerja/PyB dan
c. PNS yang bersangkutan.
pada instansinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
