Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu PPK. (2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
Koreksi Anda