Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu PPK.
(2) Dalam hal PPK untuk melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak ada, didelegasikan kepada PyB lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-perundangan.
Koreksi Anda
