Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konselor Adiksi yang diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi. (2) Konselor Adiksi yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (3) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diangkat kembali dalam Jabatan Konselor Adiksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS. (4) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam Konselor Adiksi setelah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari ijazah yang diperoleh dari tugas belajar serta pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan. (5) Konselor Adiksi yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional dapat diangkat kembali dengan ketentuan berusia paling tinggi yang ditentukan oleh Instansi Pembina. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan fungsional Konselor Adiksi.
Koreksi Anda