Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari yang terendah sampai tertinggi adalah:
a. Konselor Adiksi Ahli Pertama;
b. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
c. Konselor Adiksi Ahli Madya.
Koreksi Anda
