Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Konselor Adiksi terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Konselor Adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar. b. Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi dan konseling adiksi, meliputi 1. skrining; 2. orientasi layanan rehabilitasi; 3. asesmen; 4. rencana rawatan; 5. rawatan; 6. manajemen kasus; 7. pencatatan dan pelaporan; 8. konsultasi dan koordinasi; dan 9. pendampingan. c. Pengembangan Layanan Rehabilitasi, meliputi: 1. kegiatan layanan rehabilitasi; 2. model layanan rehabilitasi; dan 3. kebijakan dan perencanaan program. d. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan 3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi. (2) Unsur penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup rehabilitasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
Koreksi Anda