Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Konselor Adiksi memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan rehabilitasi dan pengembangan kualitas pelayanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalah guna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Koreksi Anda
