Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki tugas antara lain: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Konselor Adiksi di lingkungan instansi pemerintah pusat; b. memberikan pertimbangan kepada PPK Instansi Pemerintah Pusat dalam pengembangan Konselor Adiksi, dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK Instansi Pemerintah Pusat, yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b memiliki fungsi antara lain: a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat; b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat; c. MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya; dan d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor Adiksi pada Instansi Pemerintah Pusat kepada Kepala BNN dan PPK pada instasinya.
Koreksi Anda