Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki tugas antara lain:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai terhadap Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. memberikan pertimbangan kepada PPK dalam pengembangan Konselor Adiksi dan dijadikan persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Konselor Adiksi; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah yang berhubungan dengan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf
a. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c memiliki fungsi antara lain:
a. memeriksa dokumen hasil kerja para Konselor Adiksi di Instansi Pemerintah Daerah;
b. membuat berita acara hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya di Instansi Pemerintah Daerah;
c. MENETAPKAN angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama sampai dengan Konselor Adiksi Ahli Madya; dan
d. menyampaikan laporan tahunan pembinaan karier Konselor kepada Kepala BNN dan PPK Instansi Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
