Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL KONSELOR ADIKSI DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dari Calon PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Calon PNS, setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti serta lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi; b. paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai Jabatan Fungsional Konselor Adiksi harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Konselor Adiksi; c. Konselor Adiksi yang belum mengikuti dan/atau yg tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional diberhentikan dari jabatannya; dan d. bagi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang tidak lulus pelatihan fungsional sehingga diberhentikan dari jabatannya dapat pindah ke jabatan fungsional lainnya dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan. (2) pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijasah paling rendah S-1 (strata-satu)/D-4 (Diploma empat) bidang ilmu psikologi, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu kesejahteraan sosial, atau ilmu bimbingan dan konseling; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh instansi pembina; f. memiliki sertifikat kompetensi konselor adiksi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi BNN; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagai PNS.
Koreksi Anda